Minggu, 08 Februari 2009

Transaksi di Jalan, Budak Sabu Ditangkap


PALANGKA RAYA, PPOST Jajaran Polres Palangka Raya berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai pengedar Narkoba bernama Sohib (23), warga Jl. Dr. Murjani, di Jl. Pinus Jaya III, Rabu (4/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu ukuran sedang seharga Rp500 ribu, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan di Mapolres, Kamis (5/2), pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Drs. H. Ahmad Alwi MM melalui Kasat Reskrim AKP Hari Brata SIK, kepada wartawan, mengatakan kalau pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan hingga masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk dikembangkan.

“Ini masih dalam tahap pengembangan, sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun PPOST, menyebutkan, awalnya aparat Kepolisian yang mendapatkan informasi mengenai peredaran gelap narkoba langsung melakukan pengintaian kepada pelaku di Jl. Pinus yang diketahui akan melakukan transaksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Meski cukup lama menunggu dan polisi yang menyamar awalnya sempat ketahuan, namun dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan, sehingga pelaku tidak bisa melawan dan dapat ditangkap.

“Kita akan melakukan lidik lanjutan karena diketahui tidak hanya pelaku yang diduga mengedarkan barang haram yang merusak tersebut, namun juga masih ada yang lainnya. Nah, itu yang akan kita lanjutkan pengembangannya, semoga saja dengan bantuan warga masyarakat semuanya polisi dapat mengungkapnya,”imbuh Kasat.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar