PALANGKA RAYA,PPost
Saat dimintai keterangan, Senin (9/2) Kapolsek AKP Putu Yudha Sik menjelaskan kalau pihaknya mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya judi terselubung jenis kupun putih di Jl. Set Adji, setelah dicek dan diselidiki ternyata benar sang ibu tersebut sedang melakukan aksinya di rumahnya. Untuk pengamanan polisi kemudian mengamankan IRT itu dan membawanya ke Mapolsek beserta barang bukti. “Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek.
Dari pekerjaan ibu pensiunan pensiunan ini dirinya mendapatkan 1 persen dari hasil tembakan angka dari penjualan hingga dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.giben
Tidak ada komentar:
Posting Komentar