Selasa, 10 Februari 2009

IRT “Kupu” ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA,PPost Diduga saat sedang melakukan aksinya menjual Kupon Putih alias Kupu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Liana (49) warga Jl. Set Adji, belakang TK ini terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Pahandut setelah dirinya ditangkap Minggu (8/2), kemarin. Dari tangkapan Polisi yang dilaporkan oleh warga masyarakat tersebut, diamankan dua buah Bandel rekap kosong, tiga lembar kertas isi angka tembakan serta uang tunai Rp 20 ribu.

Saat dimintai keterangan, Senin (9/2) Kapolsek AKP Putu Yudha Sik menjelaskan kalau pihaknya mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya judi terselubung jenis kupun putih di Jl. Set Adji, setelah dicek dan diselidiki ternyata benar sang ibu tersebut sedang melakukan aksinya di rumahnya. Untuk pengamanan polisi kemudian mengamankan IRT itu dan membawanya ke Mapolsek beserta barang bukti. “Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek.

Dari pekerjaan ibu pensiunan pensiunan ini dirinya mendapatkan 1 persen dari hasil tembakan angka dari penjualan hingga dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar