Selasa, 10 Februari 2009

Pemilik Kayu Takaras DPO

PALANGKA RAYA,PPost Aparat Kepolisian sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang kepada pemilik Kayu HB warga Jl. RTA Miilono km 6, yang berhasil ditangkap Polres Palangka Raya di wilayah Desa Takaras, Kecamatan Bukit Batu, Tangkiling yang di tangkap beberapa minggu lalu dengan barang bukti sekitar 3 kubik kayu yang sudah dibawa ke Mapolres, peralatan Bansaw, serta satu orang tersangka dan beberapa orang sebagai saksi, sementara di lokasi TKP yang masuk kedalam lokasi kegiatan ilegal loging sepanjang 4 Km lebih itu beberapa kubik masih diamankan karena jarak yang begitu jauh sehingga polisi melakukan Police line.
Kepada PPOST, Selasa (10/2) Kapolres Palangka Raya AKBP Drs. H. Ahmad Alwi MM, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Brata SIk menjelaskan kalau pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik kayu di Desa Takaras dan sudah menetapkan sebagai DPO. “Kita masih melakukan pencaraian dan penyidikan kepada pemilik kayu tersebut dan kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Hari di Mapolres.
Informasinya pemilik kayu yang dilakukan penangkapan oleh polisi dari informasi warga masyarakat kabur entah kemana dan kini dalam pengejaran polisi hingga nantinya dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar