Senin, 02 Februari 2009

11 Ribu Potong IL di ungkap

Kapolda : Masih pengembangan
PALANGKARAYA,PPost Aparat kepolisian tidak henti hentinya melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penebangan liar atau ilegal loging yang dilakukan di Hutan Kalteng secara membabi buta bahkan menguras hutan Kalteng, pasalnya Polda Kalteng saat ini gencar gencarnya melakukan penangkapan Ilegal Loging, terbukti beberapa hari yang lalu, jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 11 Ribu Potong kayu Log dan kayu rijek alias kayu yang sudah rusak yang siap milir dari daerah perairan sungai di Kabupaten Kapuas. Pemiliran kayu kayu yang diduga milik seseorang yang masih dalam pengejaran tersebut hanya pada saat air pasang atau aliran sungai tinggi sehingga bisa untuk membawa rakit rakit kayu. Namun jangan salah, modus yang dilakukan juga tergolong baru yakni mencampurkan kayu kayu log kepada kayu kayu rijek untuk dimilirkan sehingga tidak diketahui oleh aparat Kepolisian.

Menangapi hal tersebut, Kepada PPost, Minggu (1/2) Kapolda kalteng Brigjen Pol Drs. Syamsuridzal mengatakan kalau pihaknya sudah mengamankan ribuan potong kayu log di wilayah Kapuas dan masih dalam tahap pengembangan meskipun sementara sudah ada yang diamankan u ntuk dilakukan pemeriksaan. “ Kita dalam beberapa hari terakhir mengamankan sebanyak sekitar 11 ribu potong kayu yang diduga hasil ilegal loging di miliran sungai wilayah Kabupaten Kapuas, berati Ilegal Loging masih marak, untuk itu kita akan terus melakukan pengungkapan untuk kekayaan hutan Kalteng agar jangan sampai dibabat. Dari hasil tersebut kita menduga masih banyak lagi yang belum terpantau dan kami masih melakukan pengembangannya,” ujarnya.
Sementara itu Dir reskim, Kombes Sumarso mengatakan kalau pihaknya sudah mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga sebagai pelaku, namun pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai statusnya apakah tersangka atau hanya sebagai saksi, mengenai pemiliknya masih dalam tahap pengejaran.
“ Kita sudah mengamankan sebanyak 14 orang dan tinggal menunggu pemeriksaan lanjutan apakah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka utama masih dalam pengejaran,” imbuh Pamen AKPOL 1987 sembari membeberkan akan melakukan peninjauan ulang mengenai penyidikan selanjutnya.
Dirinya menambahkan kalau kayu kayu yang baik hasil Ilegal Loging tersebut dilapiskan dengan kayu kayu yang sudah rusak sehingga seolah olah tidak terpantau oleh aparat Kepolisian. “ kayu kayu hasil ilegal loging tersebut dibawa dengan dilapisi atau menonjolkan kayu kayu yang rijek sehingga tampak tidak terpantau, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata itu hanya untuk pengelabuan, sementara mengenai tersangka ada beberapa orang namun yang tidak terbukti akan dilepaskan,” ujar Sumarso.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar