Senin, 02 Februari 2009

Beben dikenakan pasal berlapis

PALANGKA RAYA,PPost Setelah melakukan penyidikan secara estapet dengan berbagai saksi saksi serta pemeriksaan terhadap Beben (23), pelaku pembunuhan di Barak ABP Jl. Raden Fatah, Kamis (29/1) lalu, dengan korban Hendra (20) warga Jl. Sapan serta satu orang lagi yang sekarang mulai bisa berkomunikasi, Michael (21) dirawat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, kini aparat Kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya. Dari hasil penyidikan ternyata yang diakui oleh Beben benar adanya, membela temannya yang terlibat perkelahian dengan korban serta tersangka sempat dipukul, akhirnya melakukan tindakan yang diluar sadar tersangka. Meski demikian, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP jonto pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Kepada PPost, Senin (2/1) Kapolres Palangka Raya AKBP Drs. H. Ahmad Alwi MM, melalui kapolsek Pahandut AKP Putu Yudha Sik pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka dan menetapkan pasal berlapis, namun meski demikian pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan proses berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan hingga menunggu P21 alias pelimpahan. “ kami sudah menetapkan pelaku Beben sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang berlapis, mengenai pengakuan pada saat di TKP Pra rekonstruksi untuk menunjukan awal terjadinya tersangka mengakui kalau dirinya yang bertikai karena membela temannya yang berkelahi dengan korban. Meski demikian dirinya juga mengatakan membela diri karena sempat dipukul oleh korban. Biarpun demikian kita terus melakukan proses untuk pengembangan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan alias P 21,” ujar Kaposlek.
Dirinya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk menahan setiap emosinya dalam menyelesaikan masalah apalagi kalau sudah terkontaminasi dengan alkohol sehingga sulit untuk diredam. “kepada warga masyarakat khususnya para pemuda yang serring kumpul kumpul di barak barak untuk bersama sama menjaga keamanan jangan terbawa emosi setiap menyelesaikan masalah apalagi kalau sudah terkontaminasi minum minuman keras. Apabila ada keributan atau terjadinya perkelahian segera langsung laporkan kepada aparat Kepolisian,” jelas Putu.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar