Kepada PPost, Senin (2/1) Kapolres Palangka Raya AKBP Drs. H. Ahmad Alwi MM, melalui kapolsek Pahandut AKP Putu Yudha Sik pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka dan menetapkan pasal berlapis, namun meski demikian pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan proses berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan hingga menunggu P21 alias pelimpahan. “ kami sudah menetapkan pelaku Beben sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang berlapis, mengenai pengakuan pada saat di TKP Pra rekonstruksi untuk menunjukan awal terjadinya tersangka mengakui kalau dirinya yang bertikai karena membela temannya yang berkelahi dengan korban. Meski demikian dirinya juga mengatakan membela diri karena sempat dipukul oleh korban. Biarpun demikian kita terus melakukan proses untuk pengembangan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan alias P 21,” ujar Kaposlek.
Dirinya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk menahan setiap emosinya dalam menyelesaikan masalah apalagi kalau sudah terkontaminasi dengan alkohol sehingga sulit untuk diredam. “kepada warga masyarakat khususnya para pemuda yang serring kumpul kumpul di barak barak untuk bersama sama menjaga keamanan jangan terbawa emosi setiap menyelesaikan masalah apalagi kalau sudah terkontaminasi minum minuman keras. Apabila ada keributan atau terjadinya perkelahian segera langsung laporkan kepada aparat Kepolisian,” jelas Putu.giben
Tidak ada komentar:
Posting Komentar