Rabu, 29 April 2009

Oknum Sat Pol PP dan PNS Ditangkap


terkait gelar judi di Pos Rumjab Wakil Wali Kota

PALANGKA RAYA, PPOST

Ini tak patut ditiru oleh warga terlebih bagi abdi negara, apapun alasannya. Pasalnya, seharusnya bertugas jaga, namun digunakan untuk menggelar judi dengan alasan untuk meluangkan waktu selama menjaga rumah pejabat.

Nekatnya lagi, perjudian tersebut digelar di pos penjagaan rumah jabatan (Rujab) Wakil Wali Kota Palangka Raya di Jl Tjilik Riwut Km3 di samping Mapolres Palangka Raya. Alhasil empat pelaku diciduk aparat kepolisian Polres Palangka Raya sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (27/4).

Kemudian para pelaku, satu diantaranya oknum PNS Setda Pemko Palangka Raya, dua orang oknum Sat Pol PP dan satu orang honorer penjaga rujab digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga Selasa (28/4) siang, pihak kepolisian sudah menetapkan 4 orang pelaku tersebut sebagai tersangka, dengan barang bukti kartu domino serta uang tunai Rp160 ribu.

Informasi yang berhasil dihimpun PPOST menyebutkan, awalnya pihak kepolisian menerima telepon yang menyebutkan bahwa di pos penjagaan rumah jabatan Wakil Walikota telah diadakan perjudian. Setelah mendapat laporan dari salah satu warga masyarakat, anggota Satuan Reskrim langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan yang jaraknya tidak jauh dengan Mapolres.

Ketika diselidiki, ternyata memang benar para pelaku melakukan perjudian. Setelah ditangkap, polisi langsung menggiring para pelaku ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya Priyoga Wardoni (30) PNS Pemko Kota, Cristian Tito (28) Honorer Sat Pol PP, Jumrani (30) pembantu rumah Wakil Walikota dan Sanikon Noor (28) honorer Sat Pol PP.

Keempat pelaku langsung digiring ke Mapolres Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Setelah adanya laporan dan dilakukan penggerebekan semuanya langsung ditahan sebanyak 4 orang beserta dengan barang buktinya, dan dinyatakan telah resmi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Hari Brata, SIK di Mapolres.

Kasat membenarkan setelah mendapat informasi mengenai adanya perjudian di Pos Penjagaan, Polisi langsung menyelidikinya hingga menangkap para pelaku di TKP.

Para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar