Minggu, 13 September 2009

Tamparan keras untuk Bandar Ineks



Sejarah, Polisi Ungkap Narkoba Terbesar Di Kalteng

1775 Butir Inek dan 2 ons Sabu ( 1 Miliar) Diamankan

PALANGKA RAYA,PPost

Gila, ternyata benar Kalteng rawan peredarwan Narkoba, buktinya di Kota Palangka Raya saja aparat Polres Palangka Raya berhasil menorehkan sejarah baru selama 10 tahun terakhir, yakni berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba. Ini patut di berikan tinta emas, Unit satuan Buru Sergap menangkap satu orang tersangka atas nama Hasan (40) dirumahnya di Jl. Tjilik Riwut km 2,5 Gg H. Timang, barak Gading, dengan barang bukti 1775 butir ekstasi yang terdiri dari warna pink, hijau dan kuning dengan sebutan”Love alias Amour” dan Sabu sabu seberat kurang lebih 2 ons atau 200 gram. Ini jelas kerugian telak bagi sang bandar sebanyak 1 Miliar lebih barang haram tersebut dibeli oleh pemiliknya, namun sayang sang kurir tidak mengaku siapa pemiliknya? yang sekarang menjadi pengembangan polisi.
Saat jumpa pers gelar di Mapolres, Minggu (12/9), Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Syamsuridzal, melalui Kapolres AKBP Drs. H. Ahmad Alwi MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Yudha Sik, menjelaskan, kalau pihaknya dalam dua hari terakhir berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 4 butir pil inek dan sau paket shabu. Setelah itu, Sabtu (12/9) pagi, aparat Kepolisian kemudian mengembangkan mengarah kepada tersangka Hasan. Setelah itu dilakukan pemancingan dan kemudian aparat Buser melakukan penyidikan ke lokasi TKP yakni rumah Hasan, dan ditemukanlah dua butir ekstasi yang mirip dengan milik tersangka sebelumnya. Polisi kembali mengembangkan, dan hasilnya sangat mengejutkan. Salah satu aparat yang menggeledah menemukan satu bungkus sabu yang sudah basah dengan 6 paket besar. Rejeki bagi polisi, berselang 10 menit kemudian, lagi lagi polisi menemukan satu paket bungkusan berwarna putih pekat didalam bungkus kotak susu sebanyak kurang lebih 1,5 ons. “ Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak bisa mengelak lagi, dia mengaku kalau barang tersebut miliknya yang dikirim dari Banjarmasin. Tetapi kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”jelas H. Alwi.
Nah, entah kenapa, anggota polisi yang dipimpin Kaur Reskrim IPDA Hairul Basar, memang benar benar sedang diberikan kemujuran. Setelah buka buka lemari, eh tidak tahunnya didalam bungkusan plastik tersebut ada terlihat butiran butiran. Dan ternyata setelah dibuka, ratusan ineks dengan berbagai macam corak warna tersimpan. Setelah dihitung dan dilakukan pengamanan kepada tersangka, semuanya berjumlah 1775 butir dengan harga Rp 3 ratus jutaan. Setelah semuanya sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan target operasi (TO) semua polisi kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ditanyakan mengenai ada dugaan tersangka lainya atau pemiliknya, Kapolres mengatakan akan mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya. “ sementara ini kita lakukan lagi pengembangan, kemungkinan ada tersangka lainya yang bertambah, namun tersangka Hasan ini diduga hanya karirnya, big bosnya akan kita lakukan penyelidikan lagi,” jelas Kapolres sembari mengucapkan terimkasih kepada warga masyarakat yang telah banyak membantu Kepolisian.
Saat diwawancari, tersangka Hasan, mengaku dirinya mendapatkan kiriman dari Banjarmasin. “ Saya dapat dari Banjarmasin pak, “ ucapnya mengelak. Dari perbuatnya itu, tersangka di jerat Undang Undang psikotropika baik golongan I dan II dengan maksimal kurungan 15 tahun atau seumur hidup, minimal 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Biarpun dermikian, polisi tetap terus waspada terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya ini. “ Biarpun kasus ini bisa di ungkap tetapikan anggota tetap terus waspada, siapa tahu ini hanya bagian dari kecil home industri para pelaku, yang tidak tertangkap mencapi puluhan ribu. Untuk kita tetap waspada, aparat buser masih melakukan pengembangan,”tegas Alwi. giben




Tidak ada komentar:

Posting Komentar