Minggu, 06 September 2009

Dir Lantas paparan di Mabes




Terkait kecelakaan 26 orang yang meninggal di Sampit
PALANGKA RAYA,PPOST
Direktorat lalu Lintas Polda Kalteng melakukan pertemuan dengan bagian penegakan hukum direktorat lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta. Kegiatan yang dihelat selama satu hari tersebut dihadiri langsung oleh Dir Lantas Polda Kalteng Kombes Burdin Hambali, Subid gakum, AKBP I Putu Mahayana, Kasat Lantas Polres Sampit, AKP Oktavian SIk dan Kanit Laka, IPTU Dies Vera, disaksikan oleh bagian Dit lantas mabes Polri. Dalam paparan yang disampaikan oleh dir Lantas tersebut, menjelaskan bagaimana terjadinya kecelakaan setelah dilakukannya olah tKp oleh penyidik kepolisian hingga digambarkan dengan bentuk animasi gambar berjalan, foto foto di TKP serta kondisi jalan. “ Iya benar, Tiga hari yang lalu, kami melakukan paparan di direktorat Lalu Lintas mabes Polri terkait mengenai kecelakaan di wilayah Kotim yang menewaskan sekitar 26 orang di lokasi TKP di kebun sawit. Dari hasil yang didapat di Mabes bahwasanya kita sudah menekankan kepada pemilik angkutan apapun itu tidak boleh melakukan atau mengangkut pada peruntukanya dan atau terlebih kepada pengusaha pertambangan,perkebunan,sawit dan lainya yang berpotensi terjadi seperti yang dialami pada truk di areal sawit kemarin,”jelas Burdin.
Dijelaskan saat melakukan paparan di mabes bersama perwira pembantunya, ditemukan satu kesimpulan diantaranya, pihak perusahaan harus menyiapkan armada angkutan khusus untuk para penumpang atau pekerjanya agar bisa dimanfaatkan menjadi alat angkut yang layak. “ Ini akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Kalteng dan apabila melanggar dilakukan penindakan. Karena ini untuk kepentingan para masyarakat, pekerja dan buruh juga untuk bisa diberikan yang selayaknya mereka dapatkan,” jelasnya.
priua murah senyum itu juga menegaskan kalau pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada para pengusaha pengusaha angkutan, pengusaha perusahaan yang memiliki angkutan agar tidak lagi terjadi bencana maut yang menghilangkan nyawa manusia sebanyak 26 orang tersebut." KIta pantau terus dan apabil masih melakukan atau terbukti melakukan pelanggaran yang seperti di tujukan kita tindak tegas,"tegas Taruna AKPOL 1986 tersebut sembari menunjukan materi hukum yang disangkakan kepada pelanggar.
giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar