Sabtu, 05 September 2009

Polisi Sebarkan Ketentuan Penggunaan Rotator dan Sirine


PALANGKA RAYA, PPOST Aparat Kepolisian Polda Kalteng kini mengeluarkan edaran mengenai ketentuan penggunaan rotator atau lampu berwarna di atas mobil dan sirine. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Instansi Pemerintahan, internal Kepolisian dan masyarakat luas. Hal ini dilakukan sekaligus dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas yang baru, karena melihat banyaknya ketentuan rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukkanya.

Kepada PPost, Selasa (25/8), Kapolda Kalteng Brigjen Pol Drs Syamsuridzal, melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Burdin Hambali menjelaskan, surat edaran tersebut sudah dikeluarkan dan segera dilakukan sosialisasi kepada berbagai pihak.

Menurut Kapolda, hal ini merupakan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

“Sebenarnya lampu isyarat warna merah dan sirine hanya boleh digunakan pada mobil tahanan, pengawal TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah dan Mobil Jenazah,” jelas Burdin di Palangka Raya.

Secara rinci, Burdin menyebutkan, bahwa lampu isyarat berwarna kuning tanpa menggunakan sirine hanya boleh digunakan untuk mobil Patroli Jalan Tol, pengawasan sarana dan prasaranan lalu lintas jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

“Untuk itu, demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan, kami menghimbau kepada badan atau instansi dan dinas pemerintah, swasta maupun pribadi, agar menyesuaikan dan memenuhi ketentuan penggunaan rotator dan sirine yang telah diatur Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 29 ayat 5,5 dan 7,” imbuh Burdin.

Saat ditanyakan kalau ada masih ada ditemukan pihak yang melanggar ketentuan ini, menurut Burdin, pihak Kepolisian akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dan juga himbauan. Namun kalau masih saja ada, maka akan dilakukan penertiban dan penindakan secara bertahap.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar