Jumat, 15 Januari 2010

KASUS KPUD GUMAS

Polda Siap Dukung Mabes Polri     PALANGKA RAYA, PPOST Polda Kalteng siap mendukung Mabes Polri jika kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan pelanggaran UU No. 12/2008 yang dilakukan Ketua KPUD Gunung Mas bersama empat anggotanya dilimpahkan ke Polda.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Terr Pratiknyo, kemarin menyebutkan pihaknya kini sedang mempelajari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hapakat mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Lembaga tersebut memang menembuskan laporannya ke Kapolda Kalteng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Tembusan laporan tersebut sedang kita pelajari. Polda Kalteng siap untuk mem-back up atau melakukan pengusutan kalau nantinya kasus tersebut dilimpahkan pihak Bareskrim Mabes Polri,” jelas Terr Pratiknyo.
Dijelaskannya, kalau mengenai ranah hukum, tentu akan dilanjutkan dengan penanganan masalah masalah hukum. Pihak Polda Kalteng sendiri tentunya akan melakukan pemantauan. “Yang jelas Polda Kalteng siap melakukan pengamanan. Mengenai hukum biarlah dulu masalah hukum yang berjalan,” ujarnya. 
Dalam laporannya, LSM Betang Hapakat membeberkan dugaan pelanggaran UU No 12/2008 dan rekayasa data surat-surat berindikasi pemalsuan serta penggelapan dana putaran II Pilkada Gunung Mas tahun 2008 lalu. Tindak pidana ini diduga dilakukan Ketua KPUD Gumas, Kalpin Bangkan bersama empat anggotanya, yakni Tity Yukrisna, Yusaka Teddy, Guna, dan Mandradiwan.
KPUD Gumas juga diduga telah melanggar UU No 12/2008 dengan tidak melakukan pemilihan putaran II. Dengan tidak digunakannya UU No 12/2008 pada pasal 107 ayat 2 dan 4, LSM Betang Hapakat mengindikasikan adanya rekayasa oleh oknum KPUD Gumas terhadap keputusan yang tidak melaksanakan putaran II.
Padahal, pemberlakuan UU No 12/2008 mengenai pemerintahan daerah tersebut, kata Sekretaris LSM Betang Hapakat, Kaji Kelana Usop, mengikat sejak disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI No. 59/2008 pada 28 April 2008. Pilkada Gumas sendiri digelar pada 8 Mei 2008.
UU No 12/2008 mengharuskan digelarnya pemilihan putaran II jika tak ada pasangan calon bupati-wakil bupati yang meraih suara 30 persen plus 1. Pada Pilkada tersebut, pasangan Hambit Bintih-Arton S Gohong meraih suara sah 12.816 (29,14%), sedangkan Djudae Anom-Limhan mendapatkan 12.452 suara (28,34%). KPUD memutuskan pasangan Hambit Bintih-Arton S Gorong sebagai pemenang dan dilantik menjelang pergantian tahun 2008 ke 2009 lalu.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar