Sabtu, 23 Januari 2010

Dit Lantas Kembangkan Edukasi


Kombes Yaya : 2010 sarana peningkatan sosialisasi PALANGKA RAYA,PPost Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Drs.Yaya Ahmudiarto mengatakan akan melakukan pencanangan media Edukasi, yaitu melakukan pembelajaran berlalu lintas dna berlajar tatacara berlalu lintas hingga bertoleransi dengan pengguna jalan lain di jalan raya. Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan ke berbagai redaksi media media baik cetak ataupun eletronik yang ada di Kota Palangka Raya,Rabu (20/1),kemarin. “ Edukasi itu yang perlu diterapkan kepada masyarakat. Hal itu menyangkut pembelajaran berlalu lintas, belajar toleransi dan tatacara berlalu lintas. Kita lihat di Kalteng ini Kota dan juga Kabupetanya sudah mulai modern dan itu perlu dilakukan peningkatan baik sosialisasi oleh pihak lalu lintas mengenai aturan lalu lintas hingga himbauan himbauan di jalan raya,” tegas mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu. Saat berkunjung ke redaksi Palangka Post, JL RTA Milono km 5,5, yang disambut oleh Pimpinan redaksi Zulfirman Tanjung SH, Pamen taruna 1989, didampingi Kasubdit Dikyasa Drs. AKBP Gatot Wahyudi, dan para staf, menjelaskan, untuk media sosialisasi perlu juga dukungand dari pihak media massa dengan memberikan modal pembelajaran kepada masyarakatnya mengenai pemahaman tentang lalu lintas. “ Masyarakat itu tidak hanya mengetahui, namun juga harus memahami mengenai aturan lalu lintas, dan hal itulah yang harus didukung oleh berbagai media massa yang ada di Kalteng ini, guna memberian ilmu kepada masyarakat luas tentang berlalu lintas dan juga aturan lalu lintasnya,” imbuh pria murah senyum tersebut sembari menyatakan membuat program program barunya baik untuk internal juga untuk pelayanan kemasyarakat. Untuk tahun 2010, lanjut Yaya-panggilan akrap Yaya Ahmudiarto, sosialisasi difokuskan di tahun ini baik untuk internal dan juga kemastarakat hal itu untuk membuat pengetahuan untuk jangka panjang dimana Palangka Raya dan sekitarnya akan terlihat maju sehingga budaya lalu lintasnya dapat berubah lebh baik lagi.” Kita contohkan UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009, ada butiranya mengatakan dilarang belok kiri pada saat dilampu merah. Hal ini untuk melindungi pengguna jalan dari orang yang hendak melakukan pelanggaran. Misalanya saja anak sekolah atau warga masyarakat yang hendak menyebrang, saat itu juga ada kendaraan yang hendak berbelok secara otomatis pengguna jalan akan berhenti dan kalau lampu sudah hijau kendaraan lain akan berjalan sehingga terjadilah kecelakaan. Memang di Kalteng hal itu masih berlum terlihat, tetapi kalau itu sudah dijalankan, secara tidak langsung selama 5 tahun atau 10 tahun kedepan akan menjalani seperti demikian, untuk itu masyarakatnya sudah terdirik dan menjadi budaya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapu,” terang Yaya memberikan gambaran. “ Suatu saat masyarakat atau pengguna jalan akan membutuhkan bantuan orang lain, nah untuk itulah pengetahuan dan pemahaman lalu lintas membuat suatu ilmu untuk dikembangkan kedepanya sehingga menjadi bahan acuan untuk berbudaya tertip, lancar dan aman. Kita kan hendak juga menjadi Kalteng Daerah dambaan setiap masyarakatnya,” tambahnya. Ditambahkan Kasubdit Dikyasa, AKBP Gatot, upaya upaya dari pihak lalu lintas akan melakukan evaluasi jalan keseluruh daerah untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, selebihnya akan melakukan pemantapan internal Kepolisian lalu lintas dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan dimasyarakat.giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar