Senin, 26 Maret 2012

Polda Kalteng amankan 85 ribu liter BBM



PALANGKA RAYA.PPost. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Brigjen Pol.Drs. Bachtiar Hasanudin Tambunan SH.MH, menegaskan kalau pihak Kepolisian sudah berhasil menangani 56 tindak pinda pengangkutan BBM illegal dan Penimbunan BBM illegal diwilayah Kalteng dengan jumlah bbm yang berhasil disita yakni sebanyak 85 ribu liter lebih atau 85,1 Ton. Hal ini sudah berjalan selama dari Januari hingga Maret 2012 baik di Polda dan jajaran dengan berbagai macam bentuk modus operandinya.” Dari semua kasus yang kita tangani bersama jajaran sebanyak 58 orang sudah ditetapkan tersangka, BBM yang diamankan dan sudah dititpkan ke Rupbasan jajaran sebanyak 85.120 liter atau 85,1 Ton. Ini tidak hanya di Polda saja melainkan diseluruh jajaran Polres di Kalteng ini,” katanya saat melakukan jumpa pers dengan wartawan di Mapolda, Senin (26/3),kemarin. Dikatakanya,kepolisian sudah mengamankan Sebanyak 68.978 LITER ( 68,9 TON) untuk jenis Solar, Jenis Premium sebanyak 12.954 LITER (12,9 TON) dan jenis minyak tanah sebanyak 3.188 LITER (3,1 TON).” Untuk tindak pidana pengangkutan yang diamankan sebanyak 32 ribu liter BBM, untuk tindak pindana penimunan sebanyak 52 ribu liter lebih. Semuanya dikenakan Undang Undang Migas yaitu melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan sebagai mana dimaksud dlm pasal 53 huruf b UU RI no 22 th 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Melakukan Penyimpanan Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 53 Huruf C UU RI No 22 Th 2001 tentang Migas Dengan Ancaman 3 Tahun Penjara,” tutup Bachtiar. giben

Tidak ada komentar:

Posting Komentar