Rabu, 21 Maret 2012

PT. WNS Caplok Lahan Warga


Ijin di Kotim, Aktifitas Sampai ke Katingan

PALANGKA RAYA.PPost

Warga Diwilayah Pundu, Kabupaten Katingan berang dengan pihak Perusahaan PT. Windo Nabatindo Sejahtera (WNS) grup Bumitama Gunajaya Agro (BGA), yang diduga melakukan ‘parampasan’ tanah milik warga. Pencalpoklan tersebut juga dianggap tidak berdasar karena diketahui ijin yang dimiliki hanya diwilayah Kotim namun sampai menyasar kewilayah Katingan sehingga melakukan pekerjaan diluar areal ijin yang dikantongi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RW setempat yang juga tanahnya dicaplok perusahaan, H. Supian Hadi, yang geram dengan aktifitas perusahaan yang dianggap semuanya mengambil hak hak tanah milik masyarakat yang jelas jelas memiliki surat tanah, bahkan hasil kebun warga juga diambil dengan paksa oleh perusahaan dengan alasan milik perusahaan, sementara aktifitasnya diluar areal perusahaan adalam tanah milik warga. “ Sebenarnya Saya tidak mau juga mempermasalahkan hal ini karena kasusnya ini sudah lama, Saya hanya meminta kepada pihak perusahaan untuk menggantirugi atau mengembalikan tanah tanah milik kami yang sah kepada warga, namun hal tersebut tidak dihiraukan, bahkan panen panen kami juga diambil oleh perusahaan dengan alasan milik mereka. Padahal itu jelas jelas dari hasil kebun kami sendiri dari tanah kami yang dicaplok oleh perusahaan,” ujar H. Supian Hadi yang ditemui wartawan dirumahnya, Jl.Ramin, Palangka Raya.

Infomasi menyebutkan, awalnya H. Supian Hadi yang memiliki lahan diwilayah Kotim, diduga diserobot oleh Perusahaan PT. WNS. Kejadian ini sudah berlangsung lama semenjak tahun 2010 lalu. Sebanyak 21000 batang tanaman disana diduga digusur oleh perusahaan, padahal tanaman tersebut hasil DAK DR pemerintah Kotim. Meskipun demikian H. Supian Hadi hanya berdiam. Namun diduga PT. WNS ini kembali berulah di wilayah Katingan, yang lagi lagi lahan milik H. Supian Hadi kembali diserobot, padahal ijin areal mereka tidak sampai ketempat lahan miliknya. Merasa demikian, H. Supian menanyakan hal demikian namun lagi lagi tidak digubris bahkan sebagian buah iambil dengan paksa perusahaan yang diklaim diareal perusahaan. “ Sebenarnya tidak hanya lahan dan buah hasil panen Saya saja yang diambil, warga yang lain pun juga ada, hanya saja kembali saya tidak mau bermasalah, sabar lantaran saya juga sudah tua tidak mau kekerasan seperti itu,” ujarnya.

Namun kali berikutnya merasa H. Supian Hadi lemah dan tidak melawan, PT.WNS diduga kembali melakukan upaya pengambilan paksa lahan miliknya diwilayah km 4 Tumbang Samba, Desa Hampalit, Katingan Hilir, Katingan yang diduga mencaplok lahan sebanyak 8 hektar. “ Setelah terus melakukan hal demikian, warga masyarakat melapor ke Saya, karena saya taat aturan hukum hal ini kami laporkan ke Kepolisian. Namun mendengar hal demikian pihak perusahaan berusaha merayu melakukan mediasi, namun setelah beberapa kali pertemuan ternyata saya dipermainkan lagi, akhirnya sekalian saja biarlah proses hukum,” kata H. Supian.

“ Saya bilang sama pihak perusahaan ini sudah proses hukum, Saya siap apapun yang terjadi. Kalau Saya yang salah silahkan Kepolisian penjarakan Saya, namun kalau perusahaan yang salah biarlah hukum yang menentukannya, Saya hanya memperjuangkan hak hak Saya, jangan ditindas kami ini.Nah kalau perusahaan mengatakan tidak melakukan hal demikian kepada media, itu hak mereka,silahkan melakukan pembelaan, namun hukum tetap berjalan,” tegasnya sembari menunjukan bukti bukti pembelian dan surat tanah yang sah.

Lapor Polisi

H. Supian Hadi juga sudah melaporkan kejadian ini dan permasalahan pekerjaan diluar areal ijinya kepada pihak Kepolisian. Dirinya juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda. “ Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian, biarlah ini proses hukum yang berjalan, Saya tidak mau lagi ada mediasi mediasi atau loby loby untuk masalah ini. Saya akan menempuh jalur hukum dan kami berharap kasus ini tidak mandek apalagi sampai tidak diproses, “ tegas H. Supiah Hadi meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasusnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada bagian Managemen PT. WNS, Mubarrak, pihaknya membantahnya. Menurutnya pihak perusahaan dalam melakukan pengembangan kebun melakukan inventerisasi dan ganti rugi. “ Infomasi tersebut tidak benar, karena dalam pengembangan kebun kami selalu melakukan Inventerisasi dan ganti rugi kepada masyarakat setempat. Bukti buktinya terdokumentasi dengan lengkap dikantor,”ujarnya melalui via SMS.why

Tidak ada komentar:

Posting Komentar